Rekonstruksi Konflik Penguasaan Tanah Perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang
Keywords:
rekonstruksi; konflik; penguasaan tanah; perkebunanAbstract
Tanah dapat berpindah status kepemilikan dan penguasaannya sehingga rentan terjadi konflik. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan faktor penyebab munculnya konflik, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik, mendeskripsikan resolusi dan rekonstruksi konflik penguasaan tanah perkebunan di Dusun Pengajaran, Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan oral history dengan perspektif fungsional konflik Lewis A. Coser. Penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, serta data sekunder dari BPN. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data model interaktif Miles dan Hubermen, melalui tahapan reduksi, tabulasi, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Konflik penguasaan oleh Rustam Effendi terhadap warga Dusun Pengajaran dalam bentuk pengrusakan pabrik di perkebunan, mengubah kerjasama secara pribadi, mengusir dan merusak loseman, serta menjual peralatan untuk kebutuhan pribadi. Membujuk terhadap penarikan SK 64 yang akan diterbitkan sertifikat hak milik secara pribadi. Merekayasa terbitnya sertifikat hak milik. Meskipun terjadi demonstrasi, tetapi tidak berujung kericuhan karena ada seseorang yang disegani oleh masyarakat. Adanya seorang yang disegani menjadi katup penyelamat karena mampu meredam luapan kemarahan warga. Warga berani menuntut tindakan Rustam Effendi yang sudah berlangsung selama 28 tahun. Hasil persidangan Pengadilan Negeri Jombang mengabulkan gugatan para penggugat. Dari hasil putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga diputuskan bukti-bukti surat dari warga Dusun Pengajaran benar adanya. Pada tahun 2008 di Mahkamah Agung diperiksa kebenaran hukum acara perdata, sehingga tetap putusan dimenangkan oleh warga Dusun Pengajaran.
References
Badan Pertanahan Nasional. Kasus Pertanahan Provinsi Jakarta. 2018. [cited 2017 Des 25]. Available from: http://www.bpn.go.id/BERITA/Data-Pertanahan/Kasus-Pertanahan/Propinsi.
Kartodirdjo S. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama; 2012. 1-240.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 1979. [cited 2018 Feb 20]. Available from: http://www.atrbpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Keputusan_presiden/kepuutusan-presiden-nomor-31-tahun-1979-554.
Kurniawan W dan Kholil. Analisis konflik pemanfaatan lahan di kawasan taman nasional Gunung Halimun Salak. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. 2013; 3(1):23-30.
Mann C and Jeanneaux P. Two approaches for understanding land-use conflict to improve rural planning and management. Journal of Rural and Community Development. 2019; 24(2):71-87.
Marin I dan Dharmawan A.H. Analisis konflik sumberdaya hutan di kawasan konservasi. Jurnal Trandisiplin, Komunikasi, dan Ekologi Manusia. 2011; 5(1):10-24.
Ndimbawa M.E. and Tumpe. Traditional mechanisms of resolving conflicts over Land resource: A case of Gorowa Community in Northern Tanzania. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences. 3(11):221-232.
Polo ma MM. Sosiologgi Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers; 2010. 1-220.
Tjondronegoro, SMP. Ranah Kajian Sosiologi Pedesaan. Bogor: KPM-IPB; 2018. 1-150.
Tjondronegoro, SMP dan Gunawan Wiradi. Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia; 2018. 1-350.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Ali Imron, Fatma Alfiyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.