Aspek Hukum Mengenai Penayangan Periklanan Pengobatan dan Kesehatan Tradisional Berdasarkan Regulasi di Indonesia

Authors

  • Dwi Bagus Pambudi Prodi Farmasi/Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Nur Kholidah Prodi Ekonomi Syariah/Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Keywords:

iklan, pengobatan tradisional, televisi, perlindungan konsumen, hukum islam

Abstract

Televisi menjadi kepercayaan bagi produsen obat khususnya pengobatan tradisional untuk memasarkan produk dan layanannya. Sementara pada saat ini banyak terjadi penayangan iklan pengobatan tradisional yang melanggar peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui aspek hukum mengenai penayangan periklanan pengobatan dan kesehatan tradisional berdasarkan regulasi di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisi data yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki tanggung jawab dan berwenang dalam pengawasan keberadaan iklan tersebut. Tetapi pengawasan KPI kurang efektif. KPI tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pelanggarnya sehingga pelanggar tidak mengalami efek jera, begitu juga dengan pemerintah yang tidak dapat memberikan sanksi terlalu berat karena layanan pengobatan tradisional masih banyak diminati di masyarakat luas sehingga perlu ada regulasi tingkat hukum yang bisa mengakomodasi masalah. Pelanggaran yang sering terjadi pada penayangan iklan pengobatan tradisional yaitu durasi penayangan yang melebihi ketentuan, dan penggunaan kata yang melanggar aturan seperti kata aman, tidak berbahaya, bebas efek samping, bebas resiko, penggunaan kata yang superlatif, misalnya paling, nomor satu, top, atau kata-kata yang berawalan ter- serta kata-kata yang menjanjikan. Iklan produk dengan kata-kata tidak ada efek samping yang dapat ditafsirkan salah terhadap keamanannya dan menawarkan sesuatu janji kesembuhan yang belum pasti. Hal ini akan berdampak pada pasien yang sudah termakan janji iklan, dimana adanya hak-hak konsumen yang dirugikan karena hal tersebut. Dalam Islam hak-konsumen sangat dilindungi agar terhindar dari kerugian. Jual beli akibat iklan yang tidak jujur seperti contoh di atas sudah dapat digolongkan ke dalam jual beli yang tidak memenuhi syarat umum sahnya sebuah jual beli. Syarat umum yang hilang adalah jual beli harus bebas dari cacat. Kesimpulannya, iklan pengobatan tradisional bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dalam perjalanannya pemerintah dan masyarakat harus berperan aktif dalam proses pengawasan terhadap iklan-iklan seperti ini agar hak-hak konsumen terpenuhi.

References

Ahmad Mustaq, Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta : Pustaka Al-Kausar, 2005.

Alimin dan Muhammad, Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, Yogyakarta: BPFE, 2004.

Panuju Redi. Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi 2017; ISSN 2549-7294.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. No.12 tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional.

Rahmat Dadang H. Dinamika Iklan Pengobatan Alternatif di Televisi. Jurnal Kajian Komunikasi. 2015; Volume 3, No.2.

Undang-Undang No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Downloads

Published

2020-05-12

How to Cite

Pambudi, D. B., & Kholidah, N. (2020). Aspek Hukum Mengenai Penayangan Periklanan Pengobatan dan Kesehatan Tradisional Berdasarkan Regulasi di Indonesia. Prosiding University Research Colloquium, 193–198. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/989