Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online

Authors

  • Dwi Bagus Pambudi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Danang Raharjo STIKES Nasional Surakarta

Keywords:

obat tradisional, izin edar, online, perlindungan hukum, konsumen

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu hal yang penting bagi manusia, dalam menunjang kesehatan, obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Obat tradisional saat ini lebih dipilih oleh masyarakat. Pada era globalisasi ini internet menjadi bagian utama dalam segala aspek kehidupan, bahkan proses jual beli obat dapat dilakukan secara online melalui internet. Dampak negatif dari kemajuan internet ini penjualan obat tradisional tanpa izin edar. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mneyatakan bahwa obat yang akan dijual di masyarakat harus sudah memiliki izin edar. Namun, berdasarkan penelitian terdahulu membuktikan bahwa masih ada obat tradisional tanpa izin edar yang dijual secara online. Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga yang mempunyai otoritas dalam menangani masalah obat dan makanan telah melakukan tindakan untuk menangani masalah peredaran obat tanpa izin edar secara online yaitu operasi pangea. Dari hasil operasi pangea yang dilakukan BPOM tahun 2018 ditemukan 201 situs website yang menjual sediaan farmasi ilegal. Izin edar merupakan langkah pencegahan sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Obat tradisional tanpa izin edar secara online juga melanggar peraturan UU Kesehatan dan PP No.51 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Obat tradisional tanpa izin edar juga melanggar hak-hak konsumen sesuai dalam UU Perlindungan Konsumen, sehingga patut diduga bahwa obat tradisional tanpa izin edar tidak terjamin keamanan dan khasiatnya.

Author Biographies

Dwi Bagus Pambudi, Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Prodi Sarjana Farmasi/Fakultas Ilmu Kesehatan

Danang Raharjo, STIKES Nasional Surakarta

Prodi Sarjana Farmasi

References

[1] Depkes RI. 2009. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
[2] Juwanti, Leli dan Marta Tilov. 2018. Perlindunan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat- Obatan Ilegal Secara Online. Jurnal Niagawan. Vol 7 No 3
[3] Laporan Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan triwulan IV tahun 2018.
[4] Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republic Indonesia Nomor HK.00.05.41.1384 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka.
[5] Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penaganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
[6] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 200 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4843)
[7] Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
[8] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lemabaran Negara Republic Indonesia Nomor 3821)
[9] Zuhaid, Muhammad Alfan Nur, Bambang Eko Turisno dan R. Suharto. 2016. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online di Indonesia, Jurnal Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3

Downloads

Published

2020-05-12

How to Cite

Pambudi, D. B., & Raharjo, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online. Prosiding University Research Colloquium, 21–25. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/984