Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Authors

  • Nurwati Nurwati Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Budiharto Budiharto Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Dilli Trisna Noviasari Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

TKI; perlindungan; hukum

Abstract

Perlindungan hukumm diperlukan oeh siapa saja dan dimana saja.
Begitu pula tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
mempunyai hak kesempatan yang sama untuk, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di luar
negeri. Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri,
merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan
kualitas sumber daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan
memanfaatkan bursa kerja internasional melalui peningkatan
kualitas tenaga kerja dengan perlindungan yang optimal sejak
sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba
kembali di Indonesia.
Penempatan TKI pada pemberi kerja perseorangan dilakukan
melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badan
hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan.
Pemberi kerja perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada
pekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga,
pengasuh bayi atau anak, perawat seorang lanjut usia, pengemudi,
tukang kebun/taman serta sektor informal lainnya. Perlindungan
bagi calon TKI yang diberangkatkan keluar negeri oleh P3TKIS,
meliputi kegiatan sebelum pemberangkatan (pra penempatan),
selama masa penempatan di luar negeri, dan sampai dengan kembali
ketanah air (purna penempatan). Untuk selanjutnya, TKI yang
bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk
memperoleh perlindungan dari Perwakilan Negara Republik
Indonesia.
Permasalahan yang sering dihadaipi adalah perlakuan pemberi
kerja atau majikan yang terkadang melanggar asas-asas kesopanan
bahkan susila. Selain itu perlindungan dalam hal banyaknya waktu
kerja juga merupakan permasalahan yang banyak terjadi pada
Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Dengan adanya beberapa
permasalan tersebut penelitian ini bertujuan menggali perlindungan
hukum terhadap TKI yang berada di luar negeri.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indoesaia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang
Penempatan Dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Di Luar
Negeri
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Arpangi. 2016. Perlindungan Hukum
Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri. Jurnal Pembaharuan
Hukum. Volume 3 No. 1. 149-156.
Shandra Ardiansyah, 2011. "Perlindungan
Hukum untuk TKI". UNY Press
Yogyakarta.

Downloads

Published

2019-10-21

How to Cite

Nurwati, N., Budiharto, B., & Noviasari, D. T. (2019). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Prosiding University Research Colloquium, 190–193. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/819