Praktik Pengupahan Buruh Panen Padi di Magelang Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Aprilia Risma Yanti Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Khoirunisa Safitri Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Lu'lu'ul Jannah Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

Ijarah, upah, bawon, pertanian, buruh

Abstract

Pengupahan buruh panen padi di sebagian besar masyarakat pedesaan masih didasarkan pada kebiasaan turun temurun. Praktik ini dilakukan secara terus menerus sehingga seakan-akan menjadi kebenaran dalam praktik pengupahan dengan kondisi masyarakat yang belum memahami secara utuh aturan pengupahan menurut Islam. Keadaan tersebut sebagaimana yang terjadi pada beberapa dusun di Kabupaten Magelang. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik upah buruh panen padi di beberapa dusun tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan kepada penebas dan buruh panen padi yang mempraktikkan pengupahan pertanian padi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut dalam perspektif akad sudah terpenuhi rukun-rukunnya. Dalam perspektif pembagian, upah yang diterima buruh adalah bawon gabah dengan sistem perbandingan 13 : 1 dan 14 : 1 dari hasil panen dalam satuan kilogram. Upah tersebut tergolong ajrul misli karena banyak sedikitnya tergantung pada kecepatan buruh dalam memanen. Pengupahan dilaksanakan setiap kali ada pekerjaan menanen atau ditabung terlebih dahulu kepada penebas. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penerimaan upah dalam hukum Islam yang harus ditunaikan segera setelah selesai bekerja atau sesuai kesepakatan. Dilihat dari kesesuaiannya terhadap hukum Islam dalam perspektif prinsip pengupahan, praktik upah tersebut sudah memenuhi unsur kelayakan dan kebajikan, hanya saja perlu diperhatikan mengenai unsur keadilan berupa transparansi pembagian upahnya dalam penimbangan.

References

Afrizal. 2016. Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ahmad S dan Sohari. 2015. Ushul Fiqh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al-Bukhari. 2004. Sahih Al-Bukhari, Juz II. Bandung: Pustaka Setia.
Basyir, Ahmad Azhar. 2004. Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
BPS, Magelang. 2013. “Hasil Sensus Pertanian 2013 (Angka Tetap).” 2013. htts://magelangkab.bps.go.id.
Depag. 2010. Al-Qur’an Tajwid Dan Terjemah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Depdikbud. 1997. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
FirmanSyah, Rachmad, and Moh. Qudzy Fauzy. 2016. “Sisitem Upah Minimum Kabupaten Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus Pada Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 4 (6):34–48.
Harsono, X Soni. 2014. “Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Upah Bebasan Dan Borongan Buruh Tani Di Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Huda, Nurul. 2009. Ekonomi Makro Islam : Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.
Priyadi, Unggul, and Jannahar Ash Shidiqie. 2015. “Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian Lahan Sawah Studi Di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.” Millah 15 (101–115).
Rahman, Ahmad. 1995. Doktrin Ekonomi Islam Jilid II. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Ridwan, Murtadho. 2013. “Standar Upah Pekerja Menurut Sistem Ekonomi Islam.” Jurnal Equilibrium 1 (2):241–57.
Sabiq, Sayyid terj. Nor Hasanuddin dkk. 2004. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Siswadi. 2014. “Pemberian Upah Yang Benar Dalam Islam Upaya Pemerataan Ekonomi Umat Dan Keadilan.” Jurnal Ummul Qura IV (2):105–16.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2019-01-21

How to Cite

Yanti, A. R., Safitri, K., & Jannah, L. (2019). Praktik Pengupahan Buruh Panen Padi di Magelang Perspektif Hukum Islam. Prosiding University Research Colloquium, 148–155. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/527