Telaah Kritis terhadap Pembiayaan Murabahah

Authors

  • Imron Rosyadi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

murabahah, mark up, profit loss sharing, revivalis, modernis

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah melakukan telaah kritis terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah di Indonesia. Metode deskriptif analitik digunakan untuk mecapai tujuan tersebut. Hasil telaah menunjukkan bahwa pada awal berdirinya, khittah bank syariah sebenarnya merupakan bank yang beroperasi dengan prinsip dasar Profit Loss Sharing (PLS), yang lebih adil dan bebas riba. Namun dalam berkembangannya, seiring dengan kesulitan dalam hal-hal teknis penerapan PLS, bisnis bank syariah kemudian bergeser, tidak lagi berbasis PLS tetapi berbasis mark-up (margin). Hal ini bisa dibuktikan berdasarkan data komposisi pembiayaan perbankan syariah, yang menunjukkan bahwa komposisi terbesar ditempati akad murabahah. Maknanya pembiayaan murabahah merupakan bisnis utama perbankan syariah. Dikemudian hari muncul dua kubu yang saling berseberangan pandangan, yaitu para pendukung perbankan syariah, yang sering distereotip revivalis dan kubu pengkritik, yang sering disebut dengan modernis. Kedua kubu berbeda pendapat dalam persoalan praktik perbankan syariah, walaupun dalam tataran teori (idealisme) keduanya bisa dipertemukan. Sejumlah perbedaan pandangan yang cukup tajam terutama terletak pada pembiayaan murabahah dan persoalan derivasinya seperti, ada-tidaknya landasan syariah tentang murabahah; harga kredit yang lebih tinggi; penentuan margin; mark-up versus bunga dan sebagainya.

References

Antonio, M.S. (2001). ?Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press?
Karim, A.A. (2001). ?Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer?. Jakarta: Gema Insani Press.
Karim, A.A. (2007). ?Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan?. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Edisi Ketiga.
Lewis, K.L. dan AlGaoud, L.M. (2001). Islamic Banking. Massachusetts: Edward Elgar
Muhamad (2004), ?Dasar-dasar Keuangan Islami?. Yogyakarta: EKONISIA Kapus Fakultas Ekonomi UII.
Saeed, Abdullah (1996). Islamic Banking And Interest: A Study of Riba And Its Contemporary Interpretation. New York: E.J. Brill, Leiden.
Saidi, Zaim. (2010). Tidak Syar‘inya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat. Yogyakarta: Delokomotif.
Otoritas Jasa Keuangan (2015). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.
Rab, Hifzur (2006), Economics Justice in Islam: Monetary Justice and the Way Out of Interest (Riba). Kuala Lumpur: A.S. Noordeen.
Rivai, V., Sudarto, S., Hulmansyah., Wihasto, H., dan Veithzal, A.P (2013). Banking and Finance: Dari Teori ke Praktik Bank dan Keuangan Islam Sebagai Solusi dan Bukan Alternatif. Yogyakarta: BPFE-UGM. Edisi Pertama.
Warde, Ibrahim (2000), ?Islamic Finance in the Global Economy?. George Square, Edinburgh: Edinburgh University Press.

Downloads

Published

2019-01-21

How to Cite

Rosyadi, I. (2019). Telaah Kritis terhadap Pembiayaan Murabahah. Prosiding University Research Colloquium, 75–83. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/518