Perbedaan Penerapan Tax Amnesty atau Pembetulan SPT Ditinjau dari Efisiensi Pengeluaran Kas Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Bebas di KPP Surakarta)

Authors

  • M Mujiyati Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Fery Salindri Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Pajak, Efisien, Tax Amnesty, Pembetulan SPT Tahunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan efisien pengeluaran kas antara memilih mengikuti program Tax Amnesty atau melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan objek Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Bebas yang telah melakukan Tax Amnesty, dibanding jika melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi lebih efisien melakukan Tax Amnesty dalam pengeluaran kas dibandingkan dengan melakukan pembetulan SPT Pajak Penghasilan Tahunan, selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan fasilitas dari Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tax Amnesty yang diperoleh yaitu berupa pengampunan pajak, sehingga Wajib Pajak memilih untuk melakukan Tax Amnesty. Sedangkan jika Wajib Pajak orang pribadi tidak melakukan Tax Amnesty, dan memilih untuk memperbaiki SPT akan dikenakan berbagai sanksi berupa bunga pembetulan SPT yang dirasa memberatkan Wajib Pajak karena pengeluaran kas lebih besar.

References

Hartono, Jogiyanto. 2014.? Metode PenelitianBisnis?. Edisi Ke-6. Yogyakarta.Universitas Gadjah
Mada.
http://kringpajak.com
Lingga, Ita Salsalina. 2012. ?Pengaruh Penerapan e-SPT PPN Terhadap Efisiensi Pengisian SPT
Menurut Persepsi Wajib Pajak: Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak Pada KPP Pratama ?X?.
Jurnal Akuntansi Vol.4 No.1. Universitas Kristen Maranatha.
Mujiyati dan Abdul Aris. 2014. ?Perpajakan Kontemporer?. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
www.pajak.go.id
Peraturan Pemerintah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang per-17 Tahun 2016. Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi
Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan
Peredaran Usaha Tertentu.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor per-10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor per-07 Tahun 2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis
Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor 118 Tahun 2016 Pelaksanaan Undang-
undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang
memiliki Harta Tak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Downloads

Published

2019-01-21

How to Cite

Mujiyati, M., & Salindri, F. (2019). Perbedaan Penerapan Tax Amnesty atau Pembetulan SPT Ditinjau dari Efisiensi Pengeluaran Kas Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Bebas di KPP Surakarta). Prosiding University Research Colloquium, 1–12. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/509