Edukasi Bahaya Pinjaman Online melalui Sosialisasi guna Peningkatan Literasi Keuangan Digital bagi Masyarakat Desa Cawet
Keywords:
Pinjaman online, Teknologi keuangan, Literasi keuangan, EdukasiAbstract
Berkembang pesatnya kemajuan teknologi menghadirkan inovasi baru khususnya pada sektor keuangan dengan adanya Financial Technology (FinTech). Salah satu tipe FinTech yang ramai diminati yaitu Peer-to-Peer (P2P) Lending atau layanan peminjaman berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal masyarakat dengan pinjaman online (pinjol). Sejak tahun 2018 hingga kini, banyak aduan terkait pinjaman online ilegal, bahkan sudah ada 3.193 pemblokiran aplikasi/website pinjaman online ilegal. Kejadian tersebut diakibatkan karena tidak berimbangnya kemajuan teknologi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat, khususnya tentang pinjaman online. Untuk itu, perlu adanya pencegahan secara masif kepada masyarakat sebagai konsumen utama agar tidak mudah dijerat oleh para pelaku bisnis pinjaman online ilegal. Tujuan dari pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang ada dengan melakukan upaya preventif yakni memberikan edukasi bahaya pinjaman online melalui sosialisasi guna peningkatan literasi keuangan digital bagi masyarakat. Subjek sasaran dalam kegiatan ini adalah masyarakat khususnya kelompok pemuda karang taruna di Dusun Kramat, Desa Cawet, Watukumpul, Pemalang. Metode yang digunakan untuk menyampaikan edukasi bahaya pinjaman online adalah dengan sosialisasi, dimana selain sesi pemaparan materi juga ada sesi tanya jawab dan diskusi. Hasil setelah dilakukan edukasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya kelompok pemuda karang taruna terkait literasi keuangan digital tentang pinjaman online.
References
P. Handayati and N. Trisnawati, “Peningkatan literasi keuangan digital dalam upaya meminimalkan korban pinjaman online,” Idea Pengabdi. Masy., vol. 2, no. 6, pp. 294–298, 2022.
A. M. Hakim and D. Setyabudi, “Terpaan informasi pinjaman online di media online dan terpaan E-WOM di grup facebook pinjaman online dengan tingkat pengetahuan masyarakat dalam penggunaan pinjaman online,” Interak. Online, vol. 9, no. 1, pp. 141–151, 2020, [Online]. Available: https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/29603
OJK, Master Plan Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2020.
S. E. B. Santoso, Wage, and E. J. Setiyadi, “Penguatan Literasi Keuangan Digital bagi Warga Muhammadiyah Cabang Sumbang-Banyumas,” Pengemb. Sumberd. menuju Masy. Mandiri Berbas. Inov. IPTEKS, vol. 4, pp. 179–183, 2022.
BBC, “Pinjol ilegal bermunculan akibat lemahnya sistem hingga perilaku masyarakat konsumtif sehingga terjerat lintah digital,” 2021. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58850599 (accessed Sep. 04, 2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Waspada! Pinjaman Online Ilegal,” 2021. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada!-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx (accessed Sep. 04, 2023).
N. putu M. dewi Pramitha asti, “Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal,” Acta Com., vol. 5, no. 1, p. 111, 2020, doi: 10.24843/ac.2020.v05.i01.p10.
Digital Desa, “Infografis Kependudukan,” 2020. https://profil.digitaldesa.id/cawet-pemalangkab/infografis (accessed Sep. 04, 2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Trio Nur Wibowo, Lutfiana Handayani, Tika Novalia Vasha, Atun Nilam Cahya, Risqia Nurul Aini, Ivan Agung Wirana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.