Socialization regarding Sexual Violence at Gombong Muhammadiyah High School
Sosialisasi mengenai Kekerasan Seksual di SMA Muhammadiyah Gombong
Keywords:
Anak, Kekerasan, Kejahatan SeksualAbstract
Saat ini kasus kekerasan seksual pada anak marak terjadi di berbagai tempat. Dua pertiga terjadi dalam lingkungan keluarga atau sekelilingnya dan 75% korbannya adalah anakanak perempuan. Hal ini akan berdampak pada kondisi psikis dan fisik anak hingga dewasa kelak. Lemahnya sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan seksual dan pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor penyebabnya. Kondisi masyarakat yang acuh terhadap lingkungan sekitar dan minimnya pengetahuan orang tua tentang pendidikan seks pada anak usia dini menjadi alasan untuk dilakukannya kegiatan parenting sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, beberapa upaya penanggulangan seperti pemutaran video dokumenter tentang bahaya kejahatan seksual pada anak, penyuluhan anti kejahatan/kekerasan seks, pengetahuan tentang deteksi dini pedofil, termasuk penyuluhan kesehatan mental pada anak Metode pelaksanaan pendidikan anti kekerasan seksual berupa penyuluhan dan pelatihan yang bertumpu pada prinsip-prinsip bahwa pemberdayaan adalah proses kolaboratif sehingga dalam pelaksanaanya harus melibatkan masyarakat sebagai partner. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat harus berperan aktif dalam kegiatan tersebut. Tingkat kesadaran masyarakat juga merupakan kunci keberhasilan pemberdayaan karena pengetahuan dapat memobilisasi tindakan bagi suatu perubahan yang diharapkanKekerasan seksual adalah tindakan melanggar yang mencakup pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan, atau segala bentuk eksploitasi seksual yang tidak diinginkan oleh korban. Kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius pada korban, termasuk gangguan stres pasca-trauma, kecemasan, dan depresi, yang dapat mengganggu kualitas hidup mereka. Upaya pencegahan kekerasan seksual dan pendidikan yang lebih baik tentang persetujuan, batasan seksual, serta hak-hak individu adalah kunci untuk mengurangi kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual sering kali terkait dengan stigma dan ketidaksetaraan gender, yang mempersulit korban untuk melaporkan dan mencari bantuan. Masyarakat memiliki peran kunci dalam mendukung korban dan berkontribusi pada pencegahan kekerasan seksual dengan mempromosikan budaya persetujuan dan melaporkan perilaku yang mencurigakan.
References
Khafsoh, N. A. 2021. “Pemahaman Mahasiswa Terhadap Bentuk, Proses, Dan Pandangan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus.” Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 20(1): 61–75.
Oktafiana, S. F., & Kristiana, N. 2021. “Perancangan Kampanye Sosial Tentang Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pada Media Sosial.” 258–270(2): 2.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1): 61–72.
Sani, A. K., Zulfia, D. L., Nugroho, H. R., & Simbolon, Y. N. 2021. “Dampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan.” Lontar Merah, 4(1): 328–37.
Yuliartini, Ni Putu Rai, and Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. “‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.’” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 342–49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noor Rahmad, Deni Setiyawan, Tian Khusni Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.