TINJAUAN YURIDIS PENGARUH KEBIJAKAN BANK TANAH TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LOKAL DALAM PEMANFAATAN LAHAN PERTANIAN
Keywords:
Bank Tanah,UU Cipta Kerja, Pemberdayaan lahan, Pemberdayaan Masyarakat Lokal.Abstract
Sebagai negara agraris yang ditandai dengan wilayah yang luas, tanah memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Bank Tanah memegang peran krusial sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mengelola dan memanfaatkan aset tanah negara atau daerah demi kepentingan pembangunan ekonomi dan sosial. Penelitian ini merupakan kajian yuridis terhadap pengaruh kebijakan Bank Tanah terhadap pemberdayaan masyarakat lokal dalam pemanfaatan lahan pertanian di Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengidentifikasi dasar hukum terkait dan menganalisis penerapannya. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis kehadiran Bank Tanah dalam undang-undang pertanahan dan urgensinya pasca pandemi COVID-19. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Bank Tanah, sebagai instrumen kebijakan pertanahan, memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui optimalisasi pengelolaan tanah. Implementasi Bank Tanah diharapkan dapat menciptakan akses yang lebih mudah dan adil bagi masyarakat dalam memanfaatkan tanah, serta mendorong pembangunan berkelanjutan. Meskipun demikian, keberhasilan Bank Tanah juga tergantung pada pengawasan yang efektif dan klarifikasi peraturan yang lebih rinci. Sehingga, penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap dampak kebijakan Bank Tanah terhadap pemberdayaan masyarakat lokal dan menyoroti aspek-aspek yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dalam implementasinya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Danang Sugihardana, Muhammad Hamam Firdaus, Nabila Rahmawati Rama, Yenny Ratnasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.