Analisis Kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat Ditinjau dari Teori Tujuan Hukum Perspektif Gustav Radbruch
Keywords:
Tabungan Perumahan Rakyat, Teori Gustav Radbruch, Tujuan HukumAbstract
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat masih mendapat berbagai tantangan terutama keraguan akan efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan sosial. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari sisi teknis dan administratif, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut mampu mewujudkan tujuan utama dalam hukum. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch bahwa hukum harus mencerminkan tiga nilai utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keutamaan penelitian ini terletak pada penggunaan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang jarang diaplikasikan dalam studi kebijakan publik bidang perumahan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan pada penelitian ini yakni data sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch mengandung tantangan terkait aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meskipun Tapera bertujuan memberikan akses perumahan yang lebih luas, kebijakan ini belum sepenuhnya adil, terutama bagi pekerja informal yang kesulitan memenuhi kewajiban iuran. Tapera memberikan kepastian hukum melalui aturan yang jelas, namun transparansi dan pengawasan dana perlu ditingkatkan. Meskipun memberikan manfaat sosial, kewajiban bagi Pekerja Mandiri yang telah memiliki rumah perlu dievaluasi, agar kebijakan ini lebih inklusif dan relevan dengan kondisi masyarakat yang beragam.
References
[1] A. Sabaruddin, Ekosistem Perumahan. Penerbit PT Kanisius, 2023.
[2] S. A. Indraswari, "Terungkap! Ini Alasan Pasokan Rumah di Indonesia Masih Alami Backlog," detikProperti, 2024. [Online]. Available: https://www.detik.com/properti/berita/d-7383370/terungkap-ini-alasan-pasokan-rumah-di-indonesia-masih-alami-backlog
[3] H. K. Muhid, "UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya," Tempo, 2024. [Online]. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/uu-tapera-digugat-ke-mk-begini-bunyi-pasal-yang-dimasalahkan-dan-detail-gugatannya--46662
[4] V. Margaretha, "Mengurai Dampak Kebijakan Tapera Terhadap Masyarakat Indonesia : Sebuah Kajian Hukum dan Sosial," Milthree Law J. Vol., vol. 1, no. 1, 2024.
[5] A. Fiola, "2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar," Tempo, 2024. [Online]. Available: https://www.tempo.co/ekonomi/2021-bpk-temukan-124-960-pensiunan-belum-dapat-pengembalian-dana-tapera-rp-567-5-miliar-53254
[6] R. R. Ramli and E. Djumena, "Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera," Kompas.com, 2024. [Online]. Available: https://money.kompas.com/read/2024/05/29/213900126/keluh-kesah-pns-yang-jadi-peserta-tapera.
[7] G. Radbruch, "Five Minutes of Legal Philosophy (1945)," Oxf. J. Leg. Stud., vol. 26, no. 1, pp. 13–15, 2006, doi: 10.1093/ojls/gqi042.
[8] F. Afifah and S. Warjiyati, "Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum," J. Ilmu Huk. Wijaya Putra, vol. 2, no. 2, pp. 142–152, 2024.
[9] A. Naibaho, P. A. H. Setiawan, and Hartana, "Tabungan Perumahan Rakyat atau Tambahan Penderitaan Rakyat (TAPERA)," Mutiara Multidiciplinary Sci. J., vol. 2, no. 12, pp. 1–10, 2024.
[10] A. Efendi and D. O. Susanti, Ilmu Hukum. Kencana, 2021.
[11] H. A. Santoso, "Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan PKPU ‘PTB,'" JATISWARA, vol. 36, no. 3, pp. 325–334, 2021.
[12] Isnina, Zainuddin, M. Arifin, A. H. Siagian, and Erwinsyahbana, Pengantar Ilmu Hukum. UMSU Press, 2021.
[13] R. Alexy, Law's Ideal Dimension. Oxford University Press, 2021.
[14] R. M. Larumpa, Melihat Hukum Dalam Kenyataan (Studi Analisis Teori-Teori Hukum). GUEPEDIA, 2023.
[15] M. W. Supriyadi, M. M. Achmad, N. R. Putra, and T. Syahuri, "Pokok Pikiran dan Sumbangsih Fundamental Gustav Radbruch Terhadap Perkembangan Ilmu dan Hukum," Quantum Juris J. Huk. Mod., vol. 7, no. 1, pp. 395–413, 2025.
[16] T. Firmanto, Sufiarina, F. Reumi, and I. N. S. Saleh, Metode Penelitian Hukum (Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum). PT Sonpedia Publising Indonesia, 2024.
[17] Bachtiar, Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Penerbit Deepublis, 2021. [Online]. Available: https://www.google.co.id/books/edition/Mendesain_Penelitian_Hukum/yRVSEQAAQBAJ?hl=en&gbpv=1&dq=penelitian+hukum+literature+review&pg=PA91&printsec=frontcover
[18] Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
[19] D. Siswanto, "Pekerja Informal Masih Mendominasi di Indonesia," kontan.co.id, 2024. [Online]. Available: https://nasional.kontan.co.id/news/pekerja-informal-masih-mendominasi-di-indonesia
[20] H. Anggie, S. Luhfiana, I. L. Ayuninggar, and J. Mumtaz, "Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Pertumbuhan," J. Ekon. J. Econ., vol. 13, no. 2, 2017.
[21] R. Ronaldo, "Pengaruh Tingkat Inflasi dan Pengangguran Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Makro di Indonesia," J. Ekon., vol. 21, no. 2, pp. 45–57, 2019, doi: 10.54045/mutawazin.v5i1.1813.
[22] A. A. F. N. Irfan, "Hampir 85% Rumah Tangga Memiliki Rumah Sendiri di 2024," GoodStats, 2024. [Online]. Available: https://data.goodstats.id/statistic/hampir-85-rumah-tangga-memiliki-rumah-sendiri-di-2024-nc8v8
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annis Muannisa, Naili Azizah, S Sunardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.