Studi Kasus: Asuhan Kebidanan Pada Ny.N dengan Risiko Usia >35 Tahun dan Presentasi Kaki di Desa Tangkil Tengah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

Authors

  • S Safinatunnajah Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • F Fitriyani Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
  • Rini Kristiyanti Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan

Keywords:

kehamilan usia tua, presentasi kaki, kelainan letak

Abstract

Penyebab kehamilan pada usia > 35 tahun diantaranya adalah ketidaksiapan finansal dalam meniti karir, kurangnya pengetahuan ibu tentang kesehatan rekroduksi dan kegagalan alat kontrasepsi. Kehamilan dengan usia > 35 tahun dapat berisiko terjadinya kelainan letak, hal ini diduga akibat semakin memburuknya fungsi uterus seiring bertambahnya usia ibu yang menyebabkan uterus menjadi lebih tidak elastis untuk pergerakan janin seiring bertambahnya usia kehamilan. Rancangan Artikel ini menggunakan metode studi kasus asuhan kebidanan dengan subjek ibu hamil dengan usia >35 tahun di Desa Tangkil Tengah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang dilakukan asuhan sejak kehamilan sampai persalinan. Hasil studi kasus ini menunjukkan adanya pengaruh hamil di usia lebih dari 35 tahun pada kejadian kelainan letak. Simpulan dari studi kasus ini adalah usia ibu pada saat hamil dapat berpengaruh terhadap kelainan letak dikarenakan semakin memburuknya fungsi uterus seiring bertambahnya usia ibu dan pelayanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada pasien dan meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan pasien dalam keadaan fisiologis dan patologis serta meningkatkan pencegahan untuk risiko pada ibu hamil, bersalin dan nifas dengan melakukan pendekatan serta melakukan pendidikan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat.

References

[1] B. Sloance, Petunjuk Lengkap Kehamilan Pedoman untuk Calon Ibu dan Ayah. Jakarta: Pustaka Mina, 2009.
[2] Suryaningsih, Bidan dan Dosen Kebidanan Indonesia, Kebidanan Teori dan Asuhan I. Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2017.
[3] K. K. RI, “PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASA SEBELUM HAMIL, MASA HAMIL, PERSALINAN, DAN MASA SESUDAH MELAHIRKAN, PELAYANAN KONTRASEPSI, DAN PELAYANAN KESEHATAN SEKSUAL,” Jakarta, 2021.
[4] J. Sondakh, Asuhan Kebidanan Persalinan & Bayi Baru Lahir. Jakarta: Erlangga, 2013.
[5] Legawati, Asuhan Persalinan dan Bayi Baru Lahir. Malang: Wineka Media, 2018.
[6] F. M. Ina Kuswanti, ASKEB II Persalinan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
[7] I. Rasjidi, Manual seksio secarea dan laparatomi kelainan adneksa=berdasarkan evidence based. Jakarta: Sagung seto, 2009.
[8] E. Purwoastuti, Konsep Kebidanan. Jakarta: Pustaka Baru Press, 2014.
[9] R. Mochtar, Ilmu Kebidanan. Jakarta: PT Bina Pustaka, 2014.
[10] N. Dinda, S. Saleha, and N. Haruna, “Manajemen Asuhan Kebidanan Intranatal Patologi dengan Persalinan Letak Sungsang (Literatur Review),” J. midwifery, vol. 3, no. 2, pp. 88–101, 2021, doi: 10.24252/jmw.v3i2.24345.

Downloads

Published

2023-01-04

How to Cite

Safinatunnajah, S., Fitriyani, F., & Kristiyanti, R. (2023). Studi Kasus: Asuhan Kebidanan Pada Ny.N dengan Risiko Usia >35 Tahun dan Presentasi Kaki di Desa Tangkil Tengah Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Prosiding University Research Colloquium, 1507–1513. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/2587