Penyelesaian Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten

Authors

  • Marisa Kurnianingsih Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Alfath Sartanto Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Anindhita Nurfaatin Sukirman Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Highway construction, Land Procurement, Compensation

Abstract

National strategic projects that are being intensively carried out by the government do not escape the emergence of disputes or disputes. This study raises the case of compensation due to the construction of expressway infrastructure or the Solo-Yogyakarta toll road, precisely in the Klaten area, which is experiencing problems, one of which is the determination of the compensation value for the affected community. The matter was brought to trial at the Klaten District Court with a fast-paced trial process carried out by the Panel of Judges. This research was structured using the juridical-empirical method. This study will describe the settlement of compensation for land affected by the Solo-Yogyakarta toll road at the Klaten District Court and explore facts to find out the obstacles experienced from the perspective of the applicant in the settlement of compensation for land affected by the Solo-Yogyakarta toll road.

References

[1] Absori, Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan dan Implikasinya di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9, No. 1, Maret 2006. Hlm. 49.
[2] Borobudur News Juni 2020, “Proyek jalan Tol Jogja- Solo Tunggu Pembebasan Lahan Selesai”, diakses melaui https://borobudurnews.com/proyek-jalan-tol-jogja-solo-tunggu-pembebasan-lahan-selesai/ pada tanggal 05 Januari 2022 pukul 13. 30 WIB.
[3] Solopos.com, 10 Maret 2021 21:30: “Pengadaan Tanah untuk Tol Solo-Jogja”, diakses melalui https://www.solopos.com/pengadaan-tanah-untuk-tol-solo-jogja-1110818 pada tanggal 05 Januari 2022 pukul 13.20 WIB.
[4] Bisnis.com, 22 Juli 2020 17:46: “Begini Progres Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo”, diakses melalui https://ekonomi.bisnis.com/read/20200722/45/1269796/begini-progres-proyek-jalan-tol-yogyakarta-solo pukul tanggal 05 Januari 2022 pukul 13.42 WIB.
[5] Pasal 56 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2018 menyatakan bahwa “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
[6] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum.
[7] Berkas Perkara Perdata Permohonan Keberatan Pembebasan Lahan Tol Yogya-Solo Pengadilan Negeri Klaten.
[8] Pasal 1 angka (6) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
[9] Berkas Perkara Perdata Permohonan Keberatan Pembebasan Lahan Tol Yogya-Solo Pengadilan Negeri Klaten.
[10] Berkas Perkara Perdata Permohonan Keberatan Pembebasan Lahan Tol Yogya-Solo Pengadilan Negeri Klaten.
[11] Pasal 127 RV mengenai kewenangan perubahan (renvoi) oleh Penggugat yaitu “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”
[12] Perubahan Gugatan dalam Hukum Perdata Indonesia, diakses melalui https://fjp-law.com/id/perubahan-gugatan-dalam-hukum-perdata-indonesia/ pada tanggal 12 Januari 13.18 WIB.
[13] Berkas Perubahan (Renvoi) Surat Keberatan.
[14] Pasal 1785 KUHPerdata tentang “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih.
[15] Berkas Jawaban Keberatan Termohon Keberatan.
[16] Ari Krisnawati, 2015, Diktat Kuliah: Pembelajaran Perkara Perdata (Bagian Hukum Acara Perdata), Fakultas Udayana, Hlm 3.
[17] Sudikno Mertokusumo dalam Deasy Soeikromo, 2014, Proses Pembuktian dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Perkara Perdata Di Pengadilan, Vol II, No. I, hlm 126.
[18] Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2010, Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 22, No. 2, Hlm 351.
[19] Nuria Siswi Enggarani, Independensi Peradilan dan Negara Hukum, Law & Justice Jurnal, Vol 3, No. 2, Oktober 2018. Hlm. 86.
[20] Asas-Asas Putusan Hakim, diakses melalui https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/asas-asas-putusan-hakim-oleh-mahmud-hadi-riyanto-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-1-7 tanggl 13 Januari 2021 Pukul 23.01 WIB.
[21] Solopos.com, 28 Desember 2021 12:23: “30 Perkara Keberatan UGR Jalan Tol Solo-Jogja ditolak PN Klaten”, diakses melalui https://www.solopos.com/30-perkara-keberatan-ugr-jalan-tol-solo-jogja-ditolak-pn-klaten-1225196 pada tanggal 05 Januari 2022 pukul 14.10 WIB.
[22] Marisa Kurnianingsih, dkk, Penyuluhan Hukum di Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Hukum Melalui Sosialisasi Bantuan Hukum, Masyarakat Bedaya dan Inovasi, Vol 2, No. 1, 2021. Hlm 33.

Downloads

Published

2022-07-04

How to Cite

Kurnianingsih, M., Sartanto, A., & Sukirman, A. N. (2022). Penyelesaian Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten. Prosiding University Research Colloquium, 286–295. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/2140