Pemakaian Tanah Tanpa Izin: (Studi Terhadap Putusan Nomor: 40/Pid.C/2016/PN.Lbp)

Authors

  • Niyan Ayu Saputri Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Kuswardani Kuswardani Universitas Muhammadiyah Surakarta

Abstract

Tanah adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan tanah yang dipunyai dengan sesuatu
hak oleh perseorangan atau badan hukum. Berdasarkan penjelasan ini, maka kedudukan tanah
yang legal hanyalah berada dibawah kepemilikan yang sah oleh orang atau perseorangan dan
badan hukum dengan wewenang penuh yang diberikan kepadanya dari Negara berdasarkan
Undang-undang yang berlaku. Sering kali terjadi didalam kehidupan bahwa orang atau badan
hukum mengklaim bahwa sebidang tanah adalah miliknya tanpa dasar kepastian hukum yang
tetap. Karena seiring berjalannya waktu, penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia
jumlahnya meningkat. Seperti salah satu kasus di Namorambe dimana pelaku melakukan tindak
pidana berupa memakai tanah tanpa izin yang sah atau kuasanya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tentang konsep larangan pemakaian tanah tanpa izin berdasarkan UU No. 51 PRP
Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, serta
mengetahui bagaimana unsur kesalahan yang terdapat dalam salah satu kasus di Namorambe.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian YuridisNormatif.

Jenis data yang disajikan berupa data sekunder. Serta untuk analisis data
menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian ini berupa konsep larangan dan unsur
kesalahan dalam pemakaian tanah tanpa izin. Kegunaan penelitian untuk mengetahui tentang
larangan pemakaian tanpa izin. Sehingga kesimpulan akhir dalam penelitian ini adalah
mengetahui konsep pemakaian tanah tanpa izin dalam Putusan No. 30/Pid.C/2014/PN.Lbp adalah
terdakwa mengolah tanah dengan cara menanami tanaman ubi kayu, pisang, papaya dan jagung
yang hasilnya dinikmati sendiri tanpa persetujuan orang yang berhak atau ahli waris terdakwa.
Serta adanya prinsip kesalahan pelaku didasarkan pada Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UU
PERPU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau
Kuasanya,

Downloads

Published

2022-07-04

How to Cite

Saputri, N. A., & Kuswardani, K. (2022). Pemakaian Tanah Tanpa Izin: (Studi Terhadap Putusan Nomor: 40/Pid.C/2016/PN.Lbp). Prosiding University Research Colloquium, 134–140. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1982