Outsourcing dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Yunus Mustaqim Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Muhammad Purnomo Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Nunung Agus Firmansyah Universitas Muhammadiyah Kudus
  • Nurani Puspa Ningrum Universitas Muhammadiyah Kudus

Keywords:

Outsourcing, Ekonomi Syariah

Abstract

Tujuan penelitian ini menganalisis tentang outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi serta referensi. Untuk menganalisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah sama halnya dengan konsep syirkah dan ijarah. Artinya, bahwa hubungan antara perusahaan outsourcing dengan pihak pengguna jasa (user) diqiyaskan dalam bentuk syirkah. Sedangkan hubungan antara perusahaan outsourcing dengan para pekerjanya diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Akan tetapi, outsourcing lebih dekat diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Sebab, Para empat mazdhab, Hanafiah, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanafiyah mendifinisikan konsep ijarah dengan menjadikan milik sesuatu kemanfaatan dalam waktu tertentu dengan pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kontrak ijarah senantiasa berdasarkan adanya kemanfaatan berupa upah antara pekerja dengan pemilik perusahaan setelah kepemilikan barang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan pada prinsipnya, hubungan kemintraan antara pekerja dan pengguna jasa dalam ekonomi syariah adalah hubungan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai amanah yang harus ditunaikan masing-masing pihak, ketika seseorang telah menunaikan amanahnya dengan baik, maka ia adalah seorang mitra yang baik dan wajib diberikan hak-haknya dengan baik pula.

References

[1] Damanik. Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: DSS Publishing; 2006.
[2] Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Kerja. Jakarta: Sinar Grafika; 2004.
[3] Triyono. Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. J Kependudukan Indonesia. Vol. VI No. 1. 2011.
[4] Yusup, Mohamad. Kajian Terhadap Pengaturan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No: 27/PUU-IX/2011. Yogyakarta: Thesis Magister Ilmu Hukum. UGM. 2012.
[5] Darma, Susilo Andi. Pelaksanaan Perjanjian Outsourcing dipandang dari Hukum Perburuhan Indonesia. Yogyakarta: Thesis Magister Hukum UGM. 2009.
[6] Royen, Uti Ilmu. Perlindungan Hukum bagi Buruh Outsourving (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang). Semarang: Thesis Magister Ilmu Hukum. UNDIP. 2009.
[7] Munir, Abdul. Viktimisasi Struktural terhadap Buruh Melalui Sistem Outsourcing. J Sosiologi. Vo. 16 No. 2.
[8] Anggriawan, Angga. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsoursing Pada PT PKSS Cabang Palembang. Yogyakarta: Thesis Magister Hukum Kenotariatan. UGM. 2014.
[9] Raihana. Makna Kecemasan pada Pekerja Outsourcing: Studi Pendekatan Fenomenologi. Yogyakarta: Thesis Magister Psikologi UGM. 2008.
[10] Purwaty, Try Vivit. Pemaknaan Kontrak Psikologis Tenaga Outsorcing Bagian Informasi dan Teknologi: Suatu Studi Fenomena. Yogyakarta: Thesis Magister Psikologi. UGM. 2008.
[11] Mustaqim, Yunus. Karyawan Adalah Harta Emas; Aspek Ekonomi Syariah dan Hukum. Kudus: MU Press; 2020.
[12] Arikunto S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. In Jakarta: Rineka Cipta; 2013.
[13] Sukamto. Tenaga Kerja Outsourcing dalam Tinjauan Ekonomi Islam. J Eko Islam. Vo. 11 No. 1. Des 2019.

Downloads

Published

2021-12-08

How to Cite

Mustaqim, Y., Purnomo, M., Firmansyah, N. A., & Ningrum, N. P. (2021). Outsourcing dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Prosiding University Research Colloquium, 487–493. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1713