Outsourcing dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Keywords:
Outsourcing, Ekonomi SyariahAbstract
Tujuan penelitian ini menganalisis tentang outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi serta referensi. Untuk menganalisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah sama halnya dengan konsep syirkah dan ijarah. Artinya, bahwa hubungan antara perusahaan outsourcing dengan pihak pengguna jasa (user) diqiyaskan dalam bentuk syirkah. Sedangkan hubungan antara perusahaan outsourcing dengan para pekerjanya diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Akan tetapi, outsourcing lebih dekat diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Sebab, Para empat mazdhab, Hanafiah, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanafiyah mendifinisikan konsep ijarah dengan menjadikan milik sesuatu kemanfaatan dalam waktu tertentu dengan pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kontrak ijarah senantiasa berdasarkan adanya kemanfaatan berupa upah antara pekerja dengan pemilik perusahaan setelah kepemilikan barang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan pada prinsipnya, hubungan kemintraan antara pekerja dan pengguna jasa dalam ekonomi syariah adalah hubungan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai amanah yang harus ditunaikan masing-masing pihak, ketika seseorang telah menunaikan amanahnya dengan baik, maka ia adalah seorang mitra yang baik dan wajib diberikan hak-haknya dengan baik pula.
References
[2] Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Kerja. Jakarta: Sinar Grafika; 2004.
[3] Triyono. Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. J Kependudukan Indonesia. Vol. VI No. 1. 2011.
[4] Yusup, Mohamad. Kajian Terhadap Pengaturan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No: 27/PUU-IX/2011. Yogyakarta: Thesis Magister Ilmu Hukum. UGM. 2012.
[5] Darma, Susilo Andi. Pelaksanaan Perjanjian Outsourcing dipandang dari Hukum Perburuhan Indonesia. Yogyakarta: Thesis Magister Hukum UGM. 2009.
[6] Royen, Uti Ilmu. Perlindungan Hukum bagi Buruh Outsourving (Studi Kasus di Kabupaten Ketapang). Semarang: Thesis Magister Ilmu Hukum. UNDIP. 2009.
[7] Munir, Abdul. Viktimisasi Struktural terhadap Buruh Melalui Sistem Outsourcing. J Sosiologi. Vo. 16 No. 2.
[8] Anggriawan, Angga. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsoursing Pada PT PKSS Cabang Palembang. Yogyakarta: Thesis Magister Hukum Kenotariatan. UGM. 2014.
[9] Raihana. Makna Kecemasan pada Pekerja Outsourcing: Studi Pendekatan Fenomenologi. Yogyakarta: Thesis Magister Psikologi UGM. 2008.
[10] Purwaty, Try Vivit. Pemaknaan Kontrak Psikologis Tenaga Outsorcing Bagian Informasi dan Teknologi: Suatu Studi Fenomena. Yogyakarta: Thesis Magister Psikologi. UGM. 2008.
[11] Mustaqim, Yunus. Karyawan Adalah Harta Emas; Aspek Ekonomi Syariah dan Hukum. Kudus: MU Press; 2020.
[12] Arikunto S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. In Jakarta: Rineka Cipta; 2013.
[13] Sukamto. Tenaga Kerja Outsourcing dalam Tinjauan Ekonomi Islam. J Eko Islam. Vo. 11 No. 1. Des 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Yunus Mustaqim, Muhammad Purnomo, Nunung Agus Firmansyah, Nurani Puspa Ningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.