Pemenuhan PUHA (Pengarusutamaan Hak Anak) dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Studi Terhadap Hak Partisipasi Anak DI Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo)

Authors

  • Aulya Nisa’ Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • K Kuswardani Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

anak yang berkonflik dengan hukum, lembaga pembinaan khusus anak, hak partisipasi, pengarusutamaan hak anak

Abstract

Setiap orang mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anak tanpa terkecuali termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan perlindungan terutama perlindungan mengenai hak-haknya terutama hak partisipasi anak. Anak yang berkonflik dengan hukum yang harus menjadi anak binaan yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Anak binaan mempunyai hak yang sama dan berhak mendapat pemenuhan haknya. Hak anak apapun itu. Ada banyak sekali hak anak tersebut namun yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah hak pasrtisipasi anak. Salah strategi agar hak partisipasi anak terpenuhi adalah adanya Prinsip ke 4 pada Pengarusutamaan Hak Anak yaitu Prinsip Penghargaan terbaik untuk anak. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan hak-hak anak terutama hak partisipasi anak dalam pandangan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam mengenai hak anak terutama hak partisipasi anak dan mengetahui pemenuhan hak partisipasi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan wawancara, kuesiner, observasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah sudah ada perlindungan hak-hak anak terutama hak partisispasi anak dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Islam serta Anak binaan tetap terpenuhi hak partisipasinya namun dalam Bentuk-bentuk hak partisipasi yang bisa diberikan untuknya.

References

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan
Rahardjo, Budi et. Al (dkk). 2009. “Konsep dan Pengertian PUHA Pengarusutamaan Hak Anak,” Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
Sahal Hasan, Ahmad. 2014. “Partisipasi Politik” dalam rubrik Politik https://www.google.com/amp/s/www.dakwatuna.com/2014/03/20/48095/partisipasi-politik/amp/.
Suprapto, Kasupsi Bimkemaspa LPKA Kutoarjo, Wawancara Pribadi,Kutoarjo,Kamis 13 Februari 2020, Pukul 12:56WIB.
Tafsir Quraish Shihab surat Asy-Syura Ayat 38 dalam TafsirQ.com: https://tafsirq.com/42-asy-syura/ayat-38#tafsir-quraish-shihab
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen.
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yuliana, Dewi. 2017. “Anak berhadapan dengan hukum dalam prespektifHAM” dalam Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia: anak-berhadapan-dengan-hukum-dalam-prespektif-ham

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Nisa’, A., & Kuswardani, K. (2020). Pemenuhan PUHA (Pengarusutamaan Hak Anak) dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Studi Terhadap Hak Partisipasi Anak DI Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo). Prosiding University Research Colloquium, 347–353. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1240