Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Anak Terhadap Konten Animasi pada Platform Youtube
Keywords:
anak sebagai konsumen konten animasi, animasi yang dikonsumsi oleh anak, perlindungan konsumen bagi anakAbstract
Konten animasi merupakan suatu video animasi yang diunggah oleh beberapa orang melalui chanel miliknya yang tersedia pada platform youtube untuk memasarkan atau mempromosikan hasil karyanya berupa video animasi. Namun semakin berkembangnya teknologi memudahkan siapa saja termasuk anak-anak untuk dapat mengakses konten animasi di youtube padahal tidak semua konten animasi di youtube sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Penyiaran dan UU ITE. Anak dalam hal ini adalah sebagai konsumen konten animasi pada plaftorm youtube sehingga seharusnya adanya perlindungan terhadap anak dapat dijadikan sebagai solusi untuk membatasi konten animasi youtube yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa “Hak anak adalah bagian dari hak azasi manusia yang wajib dijamin dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.” Berdasarkan hal tersebut maka perlindungan hukum terhadap konsumen anak perlu mendapat perhatian lebih karena perlindungan hukum yang diberikan saat ini masih sangat minim terhadap anak sebagai konsumen konten animasi youtube.
References
2) Edy Chandra. Youtube, Citra Media Informasi Interaktif atau Media Penyampaian Aspirasi Pribadi. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni; 2019; Vol.1 No. 2.
3) Deddy Mulyana, Ida Subandy Ibrahim. Bercinta dengan Televisi, Ilusi, Impresi dan Imaji Sebuah Kotak Ajaib. Bandung: Remaja Rosdakarya. 19997.
4) Dyah Puspita Dewi. 2013, Awas!! Internet Jahat Mengintai Anak Anda. Yogyakarta: CV. Andi Offset. 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Mega Yudha Nur Rokhmah Saptari, Kelik Wardiono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.