MEDIASI DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM

Authors

  • Ika Ari Anggraini Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Yulia Kurniaty Universitas Muhammadiyah Magelang
  • H Heniyatun Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

Mediasi; Diskresi; Restorative Justice

Abstract

Mediasi dalam perkara pidana tidak diatur secara khusus dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalam
praktiknya ada perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
korban jiwa, dilakukan mediasi antara pelaku dengan keluarga
korban dan tidak menggugurkan proses penyidikan. Berdasarkan
hal tersebut dalam penelitian ini membahas pengaruh hasil mediasi
terhadap putusan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan
undang-undang dan kasus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Putusan Pengadilan
Negeri Magelang yang mendasarkan pada mediasi terhadap perkara
kecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif.
Hasil penelitian meunjukkan bahwa mediasi dalam perkara pidana
bisa dilakukan namun tidak menggugurkan proses penyidikan. Dasar
yang menjadikan alasan untuk pelaksanaan mediasi adalah Pasal 18
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang mengatur adanya diskresi dan Surat Edaran
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam
Penyelesaian Perkara Pidana. Mediasi dalam perkara pidana
terdapat 2 (dua) jenis yaitu sebelum adanya pro justitia dan setelah
adanya pro justitia. Mediasi sebelum adanya pro justitia mempunyai
akibat hukum perkara bisa selesai tanpa adanya proses hukum
apabila korban/keluarga korban sudah mengikhlaskan. Namun
setelah adanya pro justitia, mediasi hanya sebagai bentuk hal-hal
yang meringankan, dan tidak akan menggugurkan proses hukum
selanjut meskipunnya korban/keluarga korban sudah
mengikhlaskan. Hasil mediasi tersebut hanya sebatas menjadi bahan
pertimbangan hakim dalam memutus perkara dan bukan sebagai
dasar alasan untuk menghentikan perkara.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Anggraini, I. A., Kurniaty, Y., & Heniyatun, H. (2020). MEDIASI DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM. Prosiding University Research Colloquium, 1–6. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1213