Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Cyber Crime

Authors

  • Rizal Pambudi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muchamad Iksan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Internet, Cyber Crime, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan dalam bidang teknologi saat ini sangatlah mengalami kemajuan pesat. Salah satu bidang teknologi yang sangat berkembang ialah internet. Perkembangan internet yang semakin meningkat membawa banyak dampak baik positif seperti halnya dalam menjalani komunikasi jarak jauh dan dalam menunjang kehidupan sehari-hari seperti kegiatan bisnis, namun di balik banyaknya manfaat yang di dapat, perkembangan internet juga dapat memberikan dampak negatif. Sifat internet yang tanpa adanya batasan ruang dan waktu dapat memantik untuk munculnya suatu kejahatan yang dikenal dengan istilah cyber crime. Perlindungan hukum terhadap korban cyber crime tentunya sangat diperlukan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar dan berbagai macam literature-literatur. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan buku harian, ataupun bahan-bahan pustaka lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.

References

Akbar Kurnia Putra, 2014, “Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional”, Jurnal Ilmu Hukum
CNN Indonesia, 2019, “Polri Catat 3.000 Kasus Kejahatan Siber Hingga 2019”, dalam https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191029183819-185-443890/polri-catat-3000-kasus-kejahatan-siber-hingga-agustus-2019, diakses pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 pukul 20.30 WIB
Dista Amalia Arifah, 2011, “Kasus Cybercrime Di Indonesia”, jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 18 No. 2
Johanis Ohoitimur, 2018, “Disrupsi : Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan Tinggi”, Jurnal Respons Vol. 23 No. 02, PPE-UNIKA Atma Jaya, Jakarta
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, cybercrime, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta: PT. Tatanusa
Josua Sitompul, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta; Tatanusa
M.A. Erwin MAP, 2002, Kejahatan Transnasional (Transnational Crime), Jakarta; Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Reserse Kriminal
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu
Ridwan & Ediwarman, 1994, Azaz-azaz Kriminologi, Medan : USU PRESS
Setiono, 2004, Rule of Law (supremasi Hukum), Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Pambudi, R., & Iksan, M. (2020). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Cyber Crime. Prosiding University Research Colloquium, 291–303. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1152