Analisis Unsur Sikap Batin dalam Perkara Pidana No. 315/ Pid. B/ 2018/ PN. Skt.
Keywords:
Kecelakaan Lalu Lintas, Sikap Batin, Kesengajaan, KealpaanAbstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa terdapat 2 (dua) penyebab utama kecelakaan yaitu unsur sikap batin yang berupa Kesengajaan (Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009) dan unsur sikap batin yang berupa Kealpaan (Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009). Dalam praktiknya, penegak hukum seringkali kesulitan untuk untuk melakukan pembuktian apakah peristiwa kecelakaan tersebut murni kecelakaan (pure accident) atau ada unsur sikap yang berupa kesengajaan dan kealpaan didalamnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan Negeri terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang kemudian dihubungkan dengan teori-teori dan doktrin mengenai unsur kesengajaan dan kealpaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, selanjutnya data dianalisis menggunakan deduktif.
References
[2] D. Schaffmeister, N. Keijzer, E. PH. Sutorius. Hukum Pidana. Terj. J.E. Sahetapy, Agustinus Pohan. 2011. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
[3] Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
[4] Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
[5] Surbakti, Natangsa dan Sudaryono. 2017. Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Adam Pradana Putra, S Sudaryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.