Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban Tindak Pidana

Authors

  • Heni Hendrawati Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Yulia Kurniaty Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

diversi, ganti kerugian

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan berbasis
keadilan restoratif. Salah satu bentuk hasil kesepakatan diversi untuk
perkara Anak adalah dengan atau tanpa ganti kerugian . Hal tersebut
melatarbelakangi peneliti untuk membahas lebih lanjut tentang :
“Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban
Tindak Pidana”. Adapun yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan diversi dengan ganti
kerugian untuk korban tindak pidana; Bagaimana dampak pelaksanaan
diversi dengan ganti kerugian untuk para pihak.Jenis penelitian
yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis
normatif dan penelitian yuridissosiologis, dengan menggunakan bahan
penelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat
preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case
Approach). Metode analisa data yang digunakan adalah metode
berpikir induktif. Hasil penelitian adalah pelaksanaan diversi dengan
ganti kerugian untuk korban tindak pidana telah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan diversi dengan
pemberian ganti kerugian ini memberikan solusi bagi pihak Anak dan
Korban untuk mencapai perdamaian dengan saling menguntungkan.
Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban didasarkan pada
pertimbangan dari besarnya kerugian yang diderita oleh Korban.
Pelaksanaan diversi dengan ganti kerugian berdampak positif untuk
para pihak. Diversi juga dapat menghindari stigmatisasi terhadap
Anak sebagai orang jahat serta pihak korban juga dapat
menyampaikan keinginannya terkait dengan penyelesaian perkara
karena dimungkinkan korban menginginkan permohonan ganti
kerugian atas kerugian materil yang dideritanya

References

Maidin Gultom. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak di Indonesia. Refika Aditama. Bandung
Nandang, Sambas. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu,
Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Prenada Media. Jakarta
Sutedjo, Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak. Refika Aditama, Bandung
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2018-02-21

How to Cite

Hendrawati, H., & Kurniaty, Y. (2018). Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban Tindak Pidana. Prosiding University Research Colloquium, 176–185. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/115