Penegakan Hukum terhadap Warga Negara Asing yang Menyalahgunakan VISA Kunjungan untuk Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Kantor Imigrasi Surakarta)

Authors

  • Muhammad Luthfi Setyaji Nugroho Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • H Hartanto Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Pengegakan Hukum, Visa, Warga Negara Asing

Abstract

Indonesia sebagai Negara yang berbentuk kepulauan secara geografis memiliki banyak pintu masuk bagi wisatawan asing baik jalur Darat, Udara, maupun Perairan,. Selain itu, Indonesia memiliki garis pantai yang Panjang, dan termasuk wilayah jalur perdagangan dunia yang menyebabkan potensi timbulnya kejahatan transnasional. Instrumen Keimigrasian diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Keimigrasian bahwa dasarnya Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia tetap dibatasi keberadaannya dan wajib memiliki izin keimigrasian yang masih dalam masa aktif,. Kemudian, di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan Visa. Visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang Keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakkan pada paspor, yang telah menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan Orang Asing di suatu Negara.

References

Dillah Philips H, Suratman , 2013. Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta
Supramono Gatot , 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Marpaung, Leden, 2009. Asas- Teori Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika
Santoso , M. Imam, 2004. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI Press
Rahardjo Satjipto, 2009. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis,
Bandung, CV. Sinar Baru
Raharjo, Satjipto, 2009. Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing
Agraeny Sadra Tri, “ Analysis Of Law Number 6 Of 2011 Concerning Immigration On Law Enforcement For Foreign Citizens Who May Use Visit Visa,”
Ni Nyoman Ulan Yuktatma, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhani, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia”. Universitas Udayana
Reivaldy, Hananto, Elisabeth, 2017. “ Efektivitas Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan di Kota Surabaya ( Studi Wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabya)”. Novum. Vol.4.No 3
Syahrin M. Alvi, 2018. “ Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian”. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Volume 4 Nomor 1
Undang – Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 24 Tahun 2016 Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Nugroho, M. L. S., & Hartanto, H. (2020). Penegakan Hukum terhadap Warga Negara Asing yang Menyalahgunakan VISA Kunjungan untuk Melakukan Tindak Pidana (Studi Kasus Kantor Imigrasi Surakarta). Prosiding University Research Colloquium, 251–260. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1148