Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Aplikasi yang Bermuatan Perjudian Online di Dunia Maya oleh Polresta Surakarta

Authors

  • Reza Hermanu Wibowo Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Muchamad Ikhsan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Penegaka Hukum, Perjudian Online, Kepolisian

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui upaya dan kendala atau hambatan penegakan hukum terhadap peyalahgunaan aplikasi yang bermuatan perjudian online di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Metode yang digunkan dalam penulisan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan diharapkan dapat memberikan hasil deskriptif analisis dengan dimulai dari adanya pengamatan melalui teknik wawancara ke beberapa pihak terkait untuk mengetahui penegakan hukum dan hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta. Dalam kehidupan sehari-hari saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang melakukan perjudian online namun masih sulit untuk diproses secara hukum. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu pelaksanaan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aplikasi bermuatan perjudian online di Kota Surakarta oleh Kepolisian dengan tiga usaha, yaitu usaha pre-emtif, usaha prevenif dan usaha represif. Namun dalam penegakan hukum ini tidak hanya mengandalkan peran dari kepolisian saja, akan tetapi juga perlu adanya peran serta dari masyarakat dan orang tua agar kepolisian dapat bertindak guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perudian online demi terciptanya lingkungan masyarakat tentram dan aman.

References

Widodo, 2013, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Aji Supriyanto, 2008, Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta: Salemba Infotek.
Asrl Sitompul, 2001, Hukum Internet (Pengenalan Masalah Hukum di Cyberspace), Jakarta: Citra Aditya Bakti
O.C Kaligis, 2010, Koin Peduli Prita: Indonesia Against Injustice, Jakarta: Indonesia Against Injustice.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.

Dalam usaha penegakan hukum menanggulangi tidak pidana perjudian online, tidak hanya mengandalkan peran aparat penegak hukum saja, tetapi juga perlu adanya peran serta dari masyarakat dan orang tua. Hendaknya masyarakat tidak menutupi serta lebih terbuka dalam meberikan informasi serta laporan kepada Kepolisian terkait tindak pidana perjudian online yang terjadi di sekitar wilayah tempat tinggal, sehigga Kepolisian dapat segera menindaklanjuti guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perudian online demi terciptanya linkungan masyarakat yang aman, damia serta tentram. Tidak lupa juga sebagai orang tua juga selalu mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan elektronik yang sangat canggih sekarang ini, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum di negara ini dan menjadi generasi penerus bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Widodo, 2013, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Aji Supriyanto, 2008, Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta: Salemba Infotek.
Asrl Sitompul, 2001, Hukum Internet (Pengenalan Masalah Hukum di Cyberspace), Jakarta: Citra Aditya Bakti
O.C Kaligis, 2010, Koin Peduli Prita: Indonesia Against Injustice, Jakarta: Indonesia Against Injustice.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Internet:
Cnbcindonesia.com, Kamis, 16 Mei 2019: Survei: Pengguna Internet di RI Tembus 171,17 Juta Jiwa, dalam https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190516191935-37-73041/survei-pengguna-internet-di-ri-tembus-17117-juta-jiwa, diunduh 19 November 2019, pukul 1:23 WIB.
Kominfo.go.id, Jumat, 21 Desember 2018: Situs Pornografi, Perjudian dan Penipuan Paling Banyak Dibokir, dalam https://kominfo.go.id/content/detail/15737/siaran-pers-no-322hmkominfo122018-tentang-situs-pornografi-perjudian-dan-penipuan-paling-banyak-diblokir/0/siaran_pers, diunduh Senin 25 November 2019 pukul 00:12 WIB.
Imam Nuryanto, Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta, Wawancara Pribadi¸Surakarta, 30 Mei 2020

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Wibowo, R. H., & Ikhsan, M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Aplikasi yang Bermuatan Perjudian Online di Dunia Maya oleh Polresta Surakarta. Prosiding University Research Colloquium, 179–190. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1140