Pendampingan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pemberdayaan Karang Taruna Pandawa Kebonrejo 2 Desa Kebonrejo, Candimulyo, Magelang

Authors

  • Puji Sulistyaningsih Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Deny Saerofi Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Annisaul Azizah Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Nandyar Astari Putri Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Ratna Rahmawati Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Ana Fitriyani Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

PPMT, kesadaran hukum, masyarakat, karang taruna

Abstract

Masyarakat di dusun Kebonrejo 2 di desa Kebonrejo, Candimulyo, Magelang memiliki permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Masalah-masalah hukum yang sering timbul diantaranya adalah perselisihan batas tanah, perkawinan belum cukup umur (anak), perkawinan yang dilakukan tidak dicatatkan di kantor yang berwenang, dan persoalan perkawinan lainnya, perselisihan pembagian waris, serta kenakalan remaja yang kadang menyebabkan timbulnya sengketa diantara warga. Permasalahan tersebut dikarenakan oleh adanya kesadaran hukum yang rendah, selain itu masyarakat juga belum mengetahui tata cara menyelesaikan masalah-masalah hukum. Jika terjadi kasus atau sengketa cenderung menyelesaikannya dengan paksaan melalui pengadilan, karena belum mampu menyelesaikan sendiri secara damai. Oleh karena itu, dilakukan pendampingan kepada Karang Taruna Pandawa melalui Program Masyarakat Terpadu (PPMT) dengan kegiatan sosialisasi hukum perkawinan, hukum pertanahan, hukum waris, hukum pidana pada umumnya, dan hukum penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan, serta pemberian pelatihan mediasi. Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan ini menghasilkan capaian 1) sebanyak 10 (sepuluh) orang pemuda karang taruna mampu memahami beberapa hukum materiil dan hukum formil, dan 2) ke 10 orang pemuda karang taruna “Jaga Warga” yang didampingi berkomitmen membantu masyarakatnya dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dihadapi, dan apabila terjadi sengketa dapat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Diharapkan kegiatan pendampingan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran hukum, sehingga terwujudnya ketertiban masyarakat.

References

Hakim, F. L., 2013. Batas Minimum Usia Kawin Ideal Bagi Pria dan Wanita Studi atas 58 Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Supremasi Hukum, 2(1), pp. 218-242.
Lestari, R., 2012. PERBANDINGAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI DI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), pp. 217-237.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan PERMA No. 2 tahun 2003 tentang Mediasi.
Angipora Marius, 2002. Dasar-dasar Pemasaran. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Ariani Kusuma Ningrum, 2015. Pengetahuan Label Kemasan Pangan. PT. Book Mart Indonesia.
BPOM RI. 2011. Laporan Tahunan 2011 Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI. Jakarta : BPOM RI.
Djaslim Saladin, 2011. Intisari Pemasaran dan Unsur-Unsur Pemasaran. Cetakan ke empat, Linda Karya : Bandung.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
http://dinkes.magelangkab.go.id

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Sulistyaningsih, P., Saerofi, D., Azizah, A., Putri, N. A., Rahmawati, R., & Fitriyani, A. (2020). Pendampingan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pemberdayaan Karang Taruna Pandawa Kebonrejo 2 Desa Kebonrejo, Candimulyo, Magelang. Prosiding University Research Colloquium, 44–51. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1102