Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang

Authors

  • H Heniyatun Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Puji Sulistyaningsih Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Yulia Kurniaty Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

pelatihan paralegal, Nasyiatul Aisyiyah

Abstract

Nasyiatul Aisyiah (NA) merupan organisasi otonom dari Persyarikatan yang sangat dekat dengan kehidupan di masyarakat, hal ini karena Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Sejalan dengan hal tersebut di atas Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama program Pelatihan Lanjutan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah dengan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiah (PDNA) Kabupaten Magelang untuk memberikan penguasaan bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil, sehingga mereka memiliki keterampilan melakukan layanan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Tujuan kegiatan ini di samping Pembentukan Tim Relawan Paralegal dan memberikan Pelatihan Lanjutan dan Pendampingan Paralegal, juga agar NA dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan mitra secara total, yang meliputi pendalaman materi, pelatihan dan rool play. Pelaksanaan kegiatan pengabdian diawali dengan pendalaman materi yang merupakan tindak lanjut yang sudah pernah dilakukan pada bulan Maret 2019 saat pelatihan relawan paralegal PDNA. Materi yang disampaikan kepada mitra meliputi hukum formil maupun hukum materiil, dan cara melakukan advokasi yaitu pendampingan penyelesaian masalah-masalah hukum. Hasil dari kegiatan ini pada akhir kegiatan mengikuti lomba advokasi yang bergabung dengan Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Kabupaten Magelang, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, dan mendapatkan Juara II. Di samping itu hasil pelatihan paralegal lanjutan ini bahwa mitra (PDNA) dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non litigasi, dan dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara. Tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendampingan dalam bentuk konsultan dalam hal ada masalah-masalah yang belum dapat diselesaikan mitra juga pelibatan sebagian anggota PDNA dalam Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) “ISTIQOMAH” PDA Kabupaten Magelang.

References

Kitab Undang-undang Hukum Perdata
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
PERMENKUHHAM RI Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Downloads

Published

2020-12-15

How to Cite

Heniyatun, H., Sulistyaningsih, P., & Kurniaty, Y. (2020). Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang. Prosiding University Research Colloquium, 1–11. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1096