Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang- Undang Dasar 1945
Keywords:
kekuasaan kehakiman, amandemen, UUD 1945Abstract
Sejarah terbentuknya MK tidak dapat dilepaskan berdasarkan sejarah dan fakta mengenai yudicial review. Ada empat sejarah yang mendasari terbentuknya MK yakni kasus Madison versus Marbury, ide Hans Kelsen di Austria, gagasan Muhammad Yamin, dan perdebatan PAH 1 MPR pada sidang-sidang perubahan Undang-Undang Dasar 1945. MK merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, disamping Mahkamah Agung dan pembentukan MK merupakan fenomena negara modern di abad ke-20. Pembentukan MK dapat dipahami yakni dari dua sisi, sisi politik dan hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan bahwa keberadaan MK untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan Undang-Undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Dari sisi hukum keberadaan MK adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi dalam prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi, dan prinsip negara hukum atau checks and balances dan kedudukan MK sejajar dan sederajat dengan lembaga lainnya.
References
[2] Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945. Makalah dalam Simposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003
[3] Maruar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Perss,2006
[4] Mochammad Isnaeni Ramadhan, Proseudr dan Sistem Perubahan Konstitusi,Bandung: PT. Alumni, 2006
[5] Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
[6] Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Suharso Suharso, Dyah Adriantini Sintha Dewi, Bambang Tjatur Iswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.