Kajian Sosiologis Dampak Nikah Siri terhadap Status Sosial Pihak Perempuan dan Anak Di Kabupaten Magelang

Authors

  • Kanthi Pamungkas Sari Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Tri Wahyuni Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

Nikah Siri, Status Sosial Perempuan, Status Sosial Anak

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dampak nikah siri
terhadap status sosial bagi pihak perempuan, dan untuk mengetahui
dampak nikah siri terhadap status sosial bagi pihak anak di Kabupaten
Magelang.
Penelitian ini menggunakan paradigma penelitian naturalisik, yaitu
memahami fenomena dampak nikah siri secara utuh apa adanya, dan
menjadikan manusia sebagai instrumen (human instrumen). Metode
penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Dalam penelitian
kualitatif aspek proses lebih ditekankan dari pada sekedar hasil.
Subyek dalam penelitian diambil secara purposive yatu pelaku nikah
siri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Kecamatan Mertoyudan
dan Kecamatan Secang. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Sedangkan
teknik analisis data dilakukan secara interaktif dan berlangsung
secara terus menerus sampai data jenuh. Aktivitas dalam menganalisis
data adalah reduksi data, display data dan konklusi.
Hasil penelitian yang diperoleh: 1) dampak nikah siri terhadap status
sosial pihak perempuan, adalah: menyangkut opini publik di anggap
sebagai isteri tidak resmi, sehingga dapat mengakibatkan tekanan
batin bagi pelaku; jika terjadi kekerasan baik fisik maupun psikhis
dalam rumah tangga tidak bisa memperoleh perlindungan hukum.
Secara yuridis status suami tidak dapat dituntut atas kewajiban dan
tanggungjawabnya; tidak berhak memperoleh harta gono gini bila
terjadi perpisahan atau perceraian; tidak berhak atas hak nafkah dan
hak warisan jika suami meninggal dunia. 2) dampak terhadap status
sosial anak yang dilahirkan dari nikah siri adalah tidak dapat
menuntut secara legal terkait hak nafkah, hak pendidikan, hak
perwalian maupun hak waris. Untuk mengurus akta kelahiran
dibutuhkan surat nikah, sementara surat nikah tidak pernah dibuat.
Status anak yang dilahirkan dari nikah siri dianggap sebagai anak
tidak diakui oleh negara. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai
hubungan perdata dengan Ibu. Pada akta kelahiran, statusnya
dianggap sebagai anak ibu, sehingga hanya dicantumkan nama ibu
tanpa nama ayah.

References

Furchan, A, et all. (2003), Nikah Bawah Tangan dalam Perspektif Fuqoha dan UU No.1
Tahun 1974, Jurnal Sosio-Religia,Vol.3 No. 1, November 2003Manan, A. (2006)
Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Laonso, H dan Jamil, M. (2005) Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqh
Kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi
Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana, J. (2014) Qualitative Data Analysis, A Methods
Sourcebook Edition 3. USA : Sage Publications
Mustofa, AW. (2009), Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika
Pujihartati, SH. ( 2010) Fenomena Nikah siri di Kalangan Mahasiswa dan Dampaknya
Terhadap Perempuan, Jurnal Sosiologi DILEMA (Dialektika Masyarakat), UNS,
Vol.24, No. 1 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga.

Downloads

Published

2018-02-21

How to Cite

Sari, K. P., & Wahyuni, T. (2018). Kajian Sosiologis Dampak Nikah Siri terhadap Status Sosial Pihak Perempuan dan Anak Di Kabupaten Magelang. Prosiding University Research Colloquium, 123–131. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/108