Urgensi Informed Consent dalam Tindakan Medis pada Pasien Gawat Darurat
Keywords:
Informed concent; gawat darurat; penyelamatan nyawa; persetujuan; Yuridis NormatifAbstract
Informed consent merupakan sebuah persetujuan yang diberikan kepada pasien setelah mendapatkan informasi yang lengkap. Tujuan dari pemberian informed concent ini agar pasien dapat menentukan keputusannya sendiri sesuai dengan pilihan yang dipilihnya. Dalam mengevaluasi studi kasus ini digunakan metode yuridis normatif. Pada kondisi gawat darurat informed concent tidak diperlukan apabila dapat menghambat tindakan penyelamantan nyawa pasien, dalam hal ini tenaga kesehatan yang tidak memberikan informed concent pada pasien gawat darurat tidak dapat dipersalahkan karena telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
References
Peraturan Pemerintah No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Astuti Lestari Puji, dkk. 2017. Studi Explorasi Implementasi Informed Consent Pada Tindakan Kegawatdaruratan Obstetri Oleh Bidan Di Puskesmas Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kota Semarang.
Busro Achmad . 2018. Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan. Law & Justice Journal. November 2018. 1 (1). Di unduh pada tanggal 2 Desember 2019.
Dahlan Sofwan. 2005. Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sunggu Anton Christian Ompu. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Dokter Pada Pelayanan Kegawatdaruratan Di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie
Samarinda. Jurnal Idea Hukum, Maret 2016. 2 (1). Di unduh pada tanggal 1 Desember 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Nuniek Nizmah Fajriyah, Dwi Bagus Pambudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.