Pemeriksaan / Cek Fisik Kendaraan Bermotor Sebagai Upaya Preventif Tindak Pidana Pemalsuan
Keywords:
Pemeriksaan Fisik KendaraanAbstract
Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengetahui kesesuaian antara nomor rangka kendaraan bermotor dengan STNK, relatif jarang dilakukan sehingga sangat dimungkinkan banyak kendaraan yang nomor rangkanya tidak sesuai dengan STNK. Langkah yang strategis dalam menangani hal tersebut adalah dengan pemeriksaan secara fisik kendaraan bermotor. Pemeriksaan secara fisik ini merupakan langkah yang akurat dalam mengantisipasi pemalsuan kendaraan bermotor. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam pelaksanaan pemeriksaan/cek fisik kendaraan bermotor, dan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengidentifikasi adanya unsur pemalsuan kendaraan bermotor. Mekanisme pemeriksaan/cek fisik kendaraan bermotor dalam rangka penertiban administasi meliputi pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) ditempat operasi, pemeriksaan Nomor Mesin Kendaraan, dan Uji Kecepatan Kendaraan. Beberapa hal yang dijadikan sebagai pedoman aparat kepolisian dalam mengidentifikasi adanya unsur pemalsuan kendaraan bermotor adalah dilihat dari laju kendaraan, maupun perubahan body kendaraan
References
Petunjuk Pelaksanaan tentang Cek Pisik Kendaraan Bermotor, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Semarang, 1994
Rony Hanitio Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang , 1982
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Sudarto, Hukum Pidana I, Cetakan II, Penerbit Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Heni Hendrawati, Johny Krisnan, Nurwati Nurwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.