Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak

Authors

  • Yulia Kurniaty Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Keywords:

Lingkungan Pergaulan, Anak Pelaku Kejahatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana angka statistik kejahatan yang dilakukan anak dan faktor penyebabnya. Data primer diperoleh dari unit reskrim polres magelang kota mengenai statistik kejahatan yang dilakukan anak dalam rentang waktu 3 tahun yakni mulai 2017-2019. Adapun data sekunder berupa bahan pustaka yang diperoleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tentang hukum pidana dan kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kejahatan yang dilakukan anak cenderung naik dan faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah akibat lingkungan pergaulan di tempat tinggal dan sekolah.

References

Yayuk Sugiarti. Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan. Jendela Huk. 2014;1(1).

Juliana R, Arifin R. Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum). J Selat [Internet]. 2019;6(2). Available from: http://ojs.umrah.ac.id/index.php/sela

Adji Abdillah. Tinjauan Kriminologis Terhadap Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Suatu Penelitian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga Aceh Besar). J Ilm Mhs Bid Huk Pidana. 2017;1(2).

Ihsan K. Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). JOM FISIP. 2016;3(2).

Rochmah KU, Nuqul FL. Dinamika Psikologis Anak Pelaku Kejahatan Seksual. Psikol TABULARASA. 2015;10(1).

Sulistiani SL. Konsep Pendidikan Anak dalam Islam Untuk Mencegah Kejahatan dan Penyimpangan Seksual. Ta’did J Pendidik Islam. 2016;V(1).

Suryani B. Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Doktrina J Law [Internet]. 2018;1(2). Available from: http://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina

Zai A, Siregar T, Irsan D. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Anak (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Nias). Mercatoria. 2011;4(2).

Sinaga SM, Lubis EZ. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Persidangan Anak. Mercatoria. 2010;3(1).

Hadi SN. Analisis Kriminologis Modus Operandi Kejahatan Anak Di Bandar Lampung. J Bagian Huk Pidana [Internet]. 2015;3(2). Available from: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/view/455

Jan Remmelink. Hukum Pidana?: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama; 2003.

Chazawi A. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3?: Percobaan dan Penyertaan. 1st ed. Jakarta: Rajawali Pers; 2011.

Indonesia R. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 35 Indonesia; 2014.

Indonesia R. UU NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 11 Indonesia; 2012.

Negara Sekretaris Negara RI M. Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia; 1999.

Sudarto. Hukum Pidana I. 2nd ed. Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro; 1990.

Made Darma Weda. Kriminologi. 1st ed. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada; 1996.

Anwar Y, Adang. Kriminologi. 1st ed. Bandung: PT. Refika Aditama; 2010.

Schaffmeister D, Keijzer N, Sutorius EP. Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti; 2007.

Downloads

Published

2020-05-12

How to Cite

Kurniaty, Y. (2020). Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak. Prosiding University Research Colloquium, 415–420. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1031