Pengembangan Sistem Pengelolaan Keuangan Bumdesa di Desa Sidowayah Kabupaten Klaten

Authors

  • Ihwan Susila Manajemen/Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Andy Dwi Bayu Bawono Akuntansi/Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Heppy Purbasari Akuntansi/Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

UU Desa, Bumdes, Sistem Keuangan Bumdes

Abstract

Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau dikenal dengan Undang-undang Desa beserta peraturan turunannya telah merubah dan mendorong pola kemandirian di desa. Dalam pola pengaturan tersebut, salah satunya adalah tentang pengelolaan keuangan desa yang menjadi titik tumpu akuntabilitas keuangan di desa. Beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh tim pengabdian masyarakat ini, menyiratkan bahwa pengelolaan keuangan di tingkat Desa sudah semakin baik dengan ditandai adanya korelasi dan pengaruh elemen-elemen pendapatan terhadap elemen belanja maupun pembiayaan dan ditandai dengan perubahan pada kultur pengalokasian belanja yang semakin mapan. Akan tetapi, pola pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur oleh Permendagri 20 tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 tahun 2014, belum dapat menjangkau secara detail pada pengelolaan keuangan BUMDesa/BUMDesaa, hal ini dikarenakan kewenangan BUMDesa yang terpisah dari desa sebagai kekayaan yang dipisahkan membuat pola pengelolaan keuangan BUMDesa tidak sama dengan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan BUMDesa sendiri saat ini masih menjadi domain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Pada saat ini, BUMDesa merupakan salah satu roda penggerak dan ujung tombak bukti kemandirian desa dalam men-generate pendapatan desa yang tentunya sebagai sebuah organisasi modern berbasis masyarakat desa, sudah selayaknya BUMDesa memiliki basis pengelolaan keuangan yang baik. Pengabdian ini disusun untuk mencoba memecahkan permasalahan yang sama yang dihadapi oleh BUMDesa “SINERGI” dari Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, tentang manajemen pengelolan BUMDesa secara umum dan pengelolaan keuangan BUMDesa secara khusus didasarkan pada hasil observasi awal yang telah dilaksanakan oleh Tim Pengabdian Masyarakat. Berdasarkan observasi tersebut, permasalahan pengelolaan keuangan BUMDesa di BUMDesa “SINERGI” perlu mendapatkan solusi berupa pelatihan akuntansi, pembuatan sistem pengelolaan keuangan dengan program MySQL sekaligus pelatihan dan pendampingan sistem yang baru yang akan dilakukan oleh Tim Pengabdian Masyarakat. Hasil dari Pengabdian di tahun pertama, Bumdes Sidowayah, khususnya bendahara-bendahara telah mampu menghasilkan nomer akun, nama akun yang tertuang dalam laporan keuangan, memahami pencatatan secara cash basis dan accrual basis dan flowchart yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan sistem. Selain itu Bumdeas Sidowayah melakukan batch model dalam pencatatan transaksi keuangan

References

Fathurrohman, Damar Nur dan Andy Dwi Bayu Bawono. 2018. Pengaruh Pendapatan Asli Desa (PADesa), dan Dana Desa (DD) Terhadap Belanja Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan Jumlah Penduduk sebagai Variabel Pemoderasi. http://eprints.ums.ac.id

Habibah, Ummu dan ADB Bawono. 2017. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa (PADESA), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Terhadap Belanja Desa Bidang Pendidikan.

Purbasari et al. 2018. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Terhadap Belanja Desa Bidang Pekerjaan Umum dan Pertanian. The 7th Univesity Research Colloqium. Surakarta.

Putri, Yuni Eka dan Andy Dwi Bayu Bawono. 2017. Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Desa (PADESA), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Terhadap Belanja Desa Bidang Kesehatan. http://eprints.ums.ac.id

Ridlwan, Zulkarnain. 2014. Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Jurnal Fiat Justisia, Vol 8 No 3.
[Web]

http://eprints.ums.ac.id

http://BUMDesa.id/2017/09/BUMDesa-sudah-ada-tapi-gak-jalan/

http://www.berdesa.com.

http://www.berdesa.com/strategi-memilih-dan-menentukan-jenis-usaha-bum-desa/

http://www.berdesa.com/strategi-memilih-dan-menentukan-jenis-usaha-bum-desa/

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3611930/dulunya-miskin-sekarang-desa-ponggok-jadi-makmur

https://liputan6.com

https://liputan6.com

https://puspindes.pemalangkab.go.id/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3430721/pendirian-BUMDesa-masih-terkendala-pengetahuan-masyarakat

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor

Publik. Andy Offset. Yogyakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Downloads

Published

2020-05-12

How to Cite

Susila, I., Bayu Bawono, A. D., & Purbasari, H. (2020). Pengembangan Sistem Pengelolaan Keuangan Bumdesa di Desa Sidowayah Kabupaten Klaten. Prosiding University Research Colloquium, 337–348. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/1020