MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS

Authors

  • Heni Hendrawati Universitas Muhammadiyah Magelang
  • Johny Krisnan Universitas Muhammadiyah Magelang

Abstract

Latar belakang: Tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) merupakan reaksi yang timbul dari masyarakat, baik sebagai individu maupun dalam bentuk massa, sebagai akibat dari kondisi dimana hak-hak dan ketentraman mereka terusik karena adanya tindak pidana yang merugikan baik secara materiil maupun imateriil, yang dalam prakteknya diwujudkan dalam bentuk kekerasan sebagai tindakan balas dendam. Kondisi ini tidak akan muncul dengan sendirinya, karena pada dasarnya masyarakat tidak menginginkan untuk melakukan kekerasan, tetapi karena adanya hal-hal yang memaksa mereka untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, maka terjadi berbagai bentuk tindakan main hakim sendiri. Tujuan: membahas faktor-faktor terjadinya Eigenrichting dan upaya penanggulangannya Metode: metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di kabupaten Magelang. Yang secara kriminologis. Tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting), merupakan gejala sosial yang saat ini menunjukkan fenomena yang semakin meningkat di masyarakat. Hasil: Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya Eigenrichting, baik dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal diantaranya daya emosional, mental individu, pendidikan yang rendah dan kurangnya kesadaran hukum. Faktor eksternal, diantaranya melemahnya wibawa hukum, kebiasaan kekerasan, intensitas kejahatan yang semakin meningkat, adanya provokasi, keadaan anomi di dalam masyarakat, ketersinggungan dalam kehidupan yang sensitive. Upaya penanggulangan Eigenrichting antara lain dilakukan dengan tindakan pre-emptif, preventif, tindakan abolionistik, yaitu dengan cara memantau perkembangan emosi warga, menghilangkan kondisi anomi dalam masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, menghilangkan kebiasaan kekerasan, mencegah terjadinya kejahatan di masyarakat. Upaya terakhir apabila terjadi tindakan main hakim sendiri, maka akan diambil tindakan represif.

References

Chandro Panjaitan & Firman Wijaya. Penyebab
Terjadinya Tindakan Main Hakim Sendiri
Atau Eigenrichting Yang Mengakibatkan
Kematian (Contoh Kasus Pembakaran
Pelaku Pencurian Motor Dengan
Kekerasan Di Pondok Aren Tangerang).
Jurnal Hukum Adigama.
I.S. Susanto, Kriminologi, Universitas
Diponegoro

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi
Hukum, PT. Radja Grafindo Persada,
Jakarta, 2001
Sudjono Dirdjosisworo, Penanggulangan
Kejahatan, Alumni Bandung, 1988
Topo Santoso, Eva Achjani, Kriminologi, PT.
Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Downloads

Published

2019-10-21

How to Cite

Hendrawati, H., & Krisnan, J. (2019). MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS. Prosiding University Research Colloquium, 31–38. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/637