Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaaan di Rutan Klas I A Surakarta

Authors

  • Kurniawan Rahmadika

Keywords:

Penyalahgunaan Narkoba, Proses Penyalahgunaan Narkoba, Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa dan
berusia 10-59 tahun. Di wilayah Solo Raya pada tahun 2016 jumlah
pengguna narkoba sebanyak 360 orang dan pada bulan Januari-
April 2017 pengguna narkoba dengan rentang usia pengguna
narkoba berkisar antara 20-40 tahunsebanyak 170 orang. Tujuan
dari penelitian ini adalah mendeskripsikan penyalahgunaan narkoba
pada warga binaan di Rutan Klas I A Surakarta. Metode yang
digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis
penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus.
Informan penelitian ini terdiri dari 10 informan utama dan I infoman
triangulasi dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini
adalah proses penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada warga
binaan diawali dengan mengetahui narkoba, coba-coba, memakai
narkoba pada situasi tertentu, penggunaan secara intensif, dan
sakaw. Penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu rasa ingin tahu,
pengetahuan yang kurang tentang narkoba, persepsi tentang manfaat
narkoba yang dapat meningkatkan semangat, pengaruh sosial,
pekerjaan dengan aktivitas yang padat, dan keluarga yang kurang
harmonis. Simpulan pada penelitian ini adalah penggunaan narkoba
yang terjadi pada usia produktif dan pekerja dikarenakan narkoba
tersebut dapat menambah semangat untuk melakukan aktifitas yang
berat. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan BNN seharusnya
melakukan pengecekan penggunaan narkoba tidak hanya pada usia
remaja tetapi juga para pekerja baik sektor formal maupun non
formal.

References

Afiatin, T. (2008). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba; Dalam Program AJI (Cetakan
Pertama). Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.
Alifia, U. (2008). Apa Itu Narkotika dan Napza. Semarang: PT Bengawan Ilmu.
Ardiantina, D. (2016). Studi Kasus Kehidupan Remaja Mantan Pecandu Narkoba. Jurnal
Bimbingan dan Konseling. Edisi 1 tahun ke-5
Azmiyati, SR, dkk. (2014). Gambaran Penggunaan NAPZA pada Anak Jalanan di Kota
Semarang.Jurnal Kesehatan Masyarakat (KEMAS), 9 (2): 137-143.
Badri M. (2013). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam
Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Ilmiah Universitas
Batanghari Jambi, 13 (3): 7-12
Buletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan. (2014). Gambaran Umum Penyalahgunaan
Narkoba di Indonesia. Jakarta.
Dale, DS. (2016).Hubungan Pengetahuan Remaja dengan Kejadian Penyalahgunaan Narkoba di
Lembaga Permasyarakatan Anak Kelas II B Pekanbaru tahun 2015. Jurnal
Pengetahuan. Volume 4 No. 1 Maret 2016
Eleanora F. N. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan
Penanggulangannya. Jurnal Hukum, Vol XXV : No.1
Flavianus, D. (2006). Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba. Jakarta: Visimedia.
Herdiansyah, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta:
Salemba Humanika, Jilid 1
Ismail, W. (2017). Teori Biologi tentang Perilaku Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Biotek.
Volume 5 Nomor 1 Juni 2017
Keane, R. Shilagh, R-R, John, W. Esther, W. (2006). Understanding Substance and Substance
Use [Review of the book Handbook for Teachers. The South Western Area Health
Board, Hal : 12-14.
Kholik, S. Ev, R, M. Zainab. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan
Narkoba pada Klien Rehabilitasi Narkoba di Poli NAPZA RSJ Sambang Lihum. Jurnal
Skala Kesehatan. Volume 5 No. 1 tahun 2014
Mardani, H. (2008). Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum
Pidana Nasional.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Masjid A. (2007). Bahaya peyalahgunaan narkoba. Semarang: PT Bengawan Ilmu.
Notoatmojo, S. (2003). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Ragin, D. S. (2011). Health Psychology :an Interdisciplinary Approach to Health. Boston:
Pearson
Rosida. Catur, M, W. Diajeng, A, R. Kukuh, J, H. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Penyalahgunaan NAPZA pada Masyarakat di Kabupatten Jember. Jurnal Farmasi
Komunitas. Vol. 2, No. 1, (2015)
Setiyawati. Linda, S. Anik, N. Danang, S. (2015). Buku Seri Bahaya Narkoba Jilid 2. Jakarta:
PT Tirta Asih Jaya.
Sholihah, Q. (2013). Efektivitas Program P4GN Terhadap Penvcegahan Penyalahgunaan
NAPZA. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1 :153-159
Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja: Studi Kasus Badan
Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang. E-Jurnal.
Soedjono. (1986). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung. Alfabeta
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung : Alfabeta,
Cetakan ke-17.
Sumiati. (2009).Asuhan Keperawatan pada Klien Pasien Penyalahgunaan dan Ketregantungan
NAPZA. Jakarta: Trans Info Media
Syafii, A. (2009). Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Jurnal Hunafa, Vol. 6, No.2: 219-232
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. (2009). Narkotika. Jakarta: Asa
Mandiri.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Willis, S. S. (2005). Remaja dan Masalahnya. Bandung: Alfabeta, Cetakan 1
Yusfar, A. A. (2013). Faktor yang Berhubungan dengan Kualitas Pelayanan Rehabilitasi
Penyalahguna Narkoba di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

Downloads

Published

2018-02-21

How to Cite

Rahmadika, K. (2018). Penyalahgunaan Narkoba pada Warga Binaaan di Rutan Klas I A Surakarta. Prosiding University Research Colloquium, 87–109. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/53