Identifikasi Bahan Kimia Obat Glibenklamid dan Dexamethasone pada Sediaan Jamu Diabetes serta Ditinjau Aspek Yuridis

Authors

  • Dwi Bagus Pambudi STIKES Muhammadiyah Pekajangan
  • Muhammad Syifaul Qulub STIKES Muhammadiyah Pekajangan
  • Helfi Novita STIKES Muhammadiyah Pekajangan

Keywords:

Bahan Kimia Obat, Jamu Diabetes, Glibenklamid, Dexamethasone, Regulasi

Abstract

Pasal 37 huruf a Permenkes RI No. 006 Tahun 2012 Tentang Industri
dan Usaha Obat Tradisional menyatakan bahwa setiap industri dan
usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat
tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik
yang berkhasiat obat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengetahui ada atau tidaknya glibenklamide atau dexamethasone
yang terkandung pada jamu diabetes yang beredar di pasaran serta
untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap regulasi obat
tradisional. Sampel penelitian menggunakan jamu yang beredar di
Pekalongan. Metode yang digunakan sesuai dengan metode standar
BPOM. Hasil tersebut kemudian dilakukan analisis yuridis dengan
menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian didapatkan
bahwa sampel positif mengandung BKO glibenklamide. Regulasi
terkait obat tradisional sudah optimal tetapi implementasinya belum
optimal.

References

Anonim, Kepmenkes RI Nomor 659 Tahun 1991, Tentang Cara Produksi Obat Tradisional yang
Baik, Jakarta
Anonim, Peraturan Pemertintah No. 72 Tahun 1998, Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan
Alat Kesehatan, Jakarta
Anonim, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, Jakarta
Anonim, Permenkes RI Nomor 003 Tahun 2010, Tentang Saintifikasi Jamu Dalam Penelitian
Berbasis Pelayanan Kesehatan, Jakarta
Dalimartha, S. (2007).Ramuan Tradisional Untuk Pengobatan Diabetes Mellitus.Jakarta:
Penebar Swadaya. Hal 3, 33-34, dan 47.
Gandjar, I.G., & Rohman, A. 2007. Kimia Farmasi Analisis. Yogyakarta: Universitas Gadjah
Mada
Gritter, R.J..J.M BObbit dan A. E. Scwartung, 1991.Pengantar kromatografi, Ed 2terjemah
Kosasi padmawinata. Bandung: penerbit ITB
Menkes RI, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 006 Tahun 2012
Tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional. Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
Jakarta
Menkes RI, 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 007 Tahun 2012
Tentang Registrasi Obat Tradisional. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, 2005, Perka BPOM No. HK 00.05.41.1384
Tentang Kriteria Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar
dan Fitofarmaka, Jakarta
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, 2014, Perka BPOM No. 12 Tentang Persyaratan
Mutu Obat Tradisional, Jakarta
Regristrasi Obat Tradisional.Soeparto, S. (1999).Jamu Jawa Asli. Bandung: PT Remaja
RosdakaryaOffest.Hal. 45.
Stahl, E. 1985.Analisis Obat Secara Kromatografi dan Mikroskopi. Institut Teknologi Bandung,
Bandung.
Suyono, H. (1996). Obat Tradisional Jamu di Indonesia. Surabaya: PenerbitAirlangga. Hal. 25.

Downloads

Published

2018-02-21

How to Cite

Pambudi, D. B., Qulub, M. S., & Novita, H. (2018). Identifikasi Bahan Kimia Obat Glibenklamid dan Dexamethasone pada Sediaan Jamu Diabetes serta Ditinjau Aspek Yuridis. Prosiding University Research Colloquium, 442–448. Retrieved from https://repository.urecol.org/index.php/proceeding/article/view/220